![]() lama. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti sabu total 13 paket.Sarkawi (35), warga Jalan Banyiur Dalam RT 23, yang menjadi pemasok sabu mengaku membeli dengan harga Rp3 juta.Sebelum menangkap Sarkawi, polisi pertama kali menciduk Sugiannoor alias Yani (30), warga Jalan Flamboyan Ujung RT 6, Kelurahan Basirih, Barang bukti yang diamankan adalah dua paket sabu. Yani mengaku membeli sabu tersebut dari temannya Sugianto alias Anto (31),Tak berselang lama anggota Unit I yang dipimpin Ipda Syahri kembali bergerak menangkap Anto. Saat dibekuk ditemukan satu paket sabu.Dari pengakuan Anto barulah petugas meringkus Sarkawi. Dalam penggeledahan di rumah Sarkawi ditemukan 10 paket sabu. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun,” Ipda Syahri |
Warga Basirih ditangkap mengedarkan Sabu – sabu
Pos-pos Terbaru
Berita
Informasi
Berita