Warga Basirih ditangkap mengedarkan Sabu – sabu

Pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap Tiga warga Kelurahan Basiri karena mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu dalam waktu tak berselang
lama. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti sabu total 13 paket.Sarkawi (35), warga Jalan Banyiur Dalam RT 23, yang menjadi pemasok
sabu mengaku membeli dengan harga Rp3 juta.Sebelum menangkap Sarkawi, polisi
pertama kali menciduk Sugiannoor alias Yani (30), warga Jalan Flamboyan
Ujung RT 6, Kelurahan Basirih, Barang bukti yang
diamankan adalah dua  paket sabu. Yani mengaku membeli sabu tersebut
dari temannya Sugianto alias Anto (31),Tak berselang lama
anggota Unit I yang dipimpin Ipda Syahri kembali bergerak menangkap
Anto. Saat dibekuk ditemukan satu paket sabu.Dari pengakuan Anto
barulah petugas meringkus Sarkawi. Dalam penggeledahan di rumah Sarkawi
ditemukan 10 paket sabu. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1)
UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun,”  Ipda Syahri

Pos-pos Terbaru

Berita
Informasi
Berita
Scroll to Top