Waka Polresta Banjarmasin Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)

Polresta Banjarmasin – Bertempat di Ruangan Seksi Propam, Rabu siang (14/3/2018) telah digelarnya sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Akbp Guntur Herditrianto, S.I.K, selaku Ketua Komisi sidang dan didampingi  Kabag Sumda Polresta Banjarmasin, Kompol Carto. HM selaku Wakil Ketua Komisi serta Kasat Sabhara, Kompol Halasan Sirait selaku Anggota Komisi.
Menurut keterangan Waka Polresta Banjarmasin melalui Kasubbag Humas, Iptu Moh. Irkamni mengatakan pelaksanaan siang itu telah menyidangkan salah satu personel Polresta Banjarmasin yang bertugaskan di Satuan Sabhara.
“Benar yang bersangkutan atas nama Briptu Damiyati di sidangkan siang itu, Dia saat ini sedang bertugas di Sabhara Polresta Banjarmasin”, ungkap Iptu Moh. Irkamni.
Polresta Banjarmasin telah menggelar sidang tersebut dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf (b) perkap no.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri jo Pasal 12 Ayat 1 Huruf a PP nomor 1 tahun 2003. pungkasnya.
Dalam putusan sidang pada yang bersangkutan, Pimpinan sidang memutuskan Briptu Damiyati di Rekomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), ujarny.
Tambahnya lagi, Sekitar jam 17.00 Wita kegiatan sidang berakhir, situasi saat itu dalam keadaan tertib dan lancar, tutur Kasubbag Humas. (ehg/rs/dok.mda)

 

“Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Informasi
Informasi
Artikel
Scroll to Top