Residivis
satu ini rupanya tak juga kapok masuk penjara. Pernah dua kali
dipenjara tak membuatnya jera untuk melakukan tindak kriminal lagi.
Residivis bernama Arman alias Unyil (25), warga Desa Jumbang RT 1
Kecamatan Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, ini diringkus petugas
Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin lantaran
telah menggelapkan sepeda motor.
Pelaku diringkus ketika sedang
beristirahat di Pelabuhan Trisakti. Unyil yang selama pindah ke
Banjarmasin tidak memiliki alamat tetap ini kemudian digiring ke
Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Kepada
petugas Unyil menceritakan bagaimana caranya mengambil kendaraan
tersebut. Dengan berpura-pura meminjam sepeda motor Suzuki Shogun SP
milik kawannya bernama Haris, motor tersebut kemudian langsung dibawa
kabur.
Hanya berselang dua hari ia kemudian menjual kepada seorang
wanita dengan harga Rp1 juta. Unyil yang bekerja sebagai buruh lepas di
pelabuhan tersebut mengaku nekat menggelapkan kendaraan kawannya
lantaran butuh uang untuk membayar utang.
“Uangnya habis saya
pakai bayar utang. Sisanya dipakai untuk hidup sehari-hari,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Roy Satya Putra mengungkapkan
bahwa pelaku berhasil diringkus berkat penyelidikan yang dilakukan oleh
pihaknya. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pelaku saat ini
juga masih dimintai keterangan lebih lanjut
Unyil kembali di tangkap polisi
Pos-pos Terbaru
Informasi
Berita
Informasi