Pada
Hari Rabu tanggal 6 Maret 2013 Pihak Polresta Banjarmasin melaksanakan
giat pengamanan Unjuk Rasa dari Pemuda Islam Kalsel, Forum Rakyat Peduli
Bangsa&Negara Kalsel(FORPEBAN)dan para Karyawan PT Satui Bara Tama
(SBT) yang digelar di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Teluk Dalam Banjarmasin.Satu persatu perwakilan dari para pengujuk rasa
melakukan orasi nya dan Sama seperti tuntutan sebelumnya, para
pengunjuk rasa
meminta agar H. Parlin segera dibebaskan karena putusan terhadap
Direktur
Utama PT SBT ini cacat atau batal demi hukum.Penasehat Hukum PT Satui
Bara Tama (SBT) Fikri Chairman mengatakan dalam orasi nya bahwa kasus
yang menimpa H.Parlin terkesan adanya kriminalisasi hukum atau pesanan
dari orang-orang tertentu yang meminta agar H.Parlin dipidana dan
dimasukan ke Lapas Teluk Dalam untuk menjalani hukuman dengan dasar
hukum tidak jelas. Ia menyampaikan, putusan pemidanaan yang tidak
sesuai dengan pasal 197
ayat 1 KUHP huruf k maka batal demi hukum. Hal itu juga diperkuat oleh
putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk menghapus huruf k
pasal 197 KUHP. “Kalau putusan tersebut batal demi hukum maka tidak
boleh dieksekusi.