Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Tangkap Pencuri di HBI

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin timur tangkap pelaku pencurian handphone di THM. Tersangka Pelaku berinisial “N ” ditangkap oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin timur pada Kamis dini hari (22 /02/2018) di Lantai V (lima) THM Diskotik Athena HBI Jl. Ahmad Yani KM. 4,5 Kec. Banjarmasin timur .
Tersangka Pelaku ” N ” warga Desa Panyipatan Kab. Tanah Laut ini pada hari Kamis dini hari Jam 00.30 Wita telah melakukan pencurian mengambil 1 ( satu ) buah Handphone merk Samsung warna hitam type J 2 Prime milik Korban sdr. Noor Widodo di dalam.THM Diskotik Athena HBI .
Korban Noor widodo menerangkan bahwa handphone korban diambil /dirampas oleh tersangka pelaku secara tiba – tiba  dari tangan korban  saat korban sedang duduk di dalam Diskotik Athena HBI. Mendapatkan informasi dari Petugas security HBI , petugas Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin timur Iptu Timuryono langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka pelaku di lantai V ( lima) HBI.
Dari tangan Tersangka Pelaku Petugas Reskrim berhasil menemukan dan menyita Handphone Samsung J 2 Prime milik Korban yang telah diambil oleh tersangka pelaku .Saat dilakukan penangkapan tersangka pelaku dalam keadaan mabuk Minuman keras , dan setelah penangkapan itu Petugas membawa Tersangaka  ke Polsek Banjarmasin timur untuk di lakukan proses hukum. Kapolsek Banjarmasin timur Kompol H.M Uskiansyah SE MM melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono mengatakan bahwa pelaku akan dijerat Pidana Pencurian sesuai Pasal 362 KUH Pidana yang diancam pidana selama 5 (lima ) tahun penjara.

Pos-pos Terbaru

Berita
Informasi
Berita
Scroll to Top