Ungkap Penjual Obat Zenith, Polisi menyamar jadi pembeli

Jajaran kepolisian Polsek Banjarmasin Timur menggagalkan peredaran obat tanpa izin jenis Zenith di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Seorang pria dengan inisial AM (41) alias AM warga jalan Veteran Gang Sepakat RT. 23 No.2B Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin,
ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Timur lantaran kedapatan menjual obat zenith.

Lelaki yang berprofesi jaga malam (wakar) ini
digerebek polisi di jalan Veteran
depan Gg. Sepakat Rt. 23 tepatnya di bawah Pos PMK Kompas Kelurahan Kuripan
Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur beserta
anggotanya, Senin (17/7/17) malam.

“Penggerebekan yang kami lakukan mendapatkan barang bukti berupa 64
butir Obat Zenith dan Uang tunai sebesar Rp. 128.000,- (Seratus Dua
puluh Delapan ribu rupiah) hasil dari penjualan Obat Zenith,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Dese
Yulianti., M.A.P.

Saat ini pemilik obat jenis Zenith masih diamankan di Polsek Banjarmasin Timur. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.

“Dia kami jerat dengan pasal 197 atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun
2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun,” berkata Kapolsek Timur.

Pos-pos Terbaru

Informasi
Berita
Informasi
Scroll to Top