Robby
(39) warga Jln Veteran Gang Kurnia RT 32, Banjarmasin Timur yang sehari
– hari bekerja sebagai tukang ojek di tangkap Satuan Narkoba Polresta
Banjarmasin karena kedapan membawa Narkoba jenis sabu – sabu sebrat 9,47
Gram,Sabu – sabu tersebut disembunyikan di Helm yang di pakai
tersangka,tersangka di tangkap saat berada di Jalan A Yani Kilometer 2
Banjarmasin timur.Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat
dan hasil dari pengintaian petugas kepolisian yang mencurigai bahwa
tersangka adalah seorang pengedar Narkoba jenis sabu – sabu.dari
pengakuan tersangka bahwa Barang Haram sabu yang bernilai sekitar 10
juta rupiah tersebut bukan milik nya melainkan milik seseorang yang
berinisial K yang menitipkan kepada diri nya,Kasat Narkoba Polresta
Banjarmasin Kompol Efrizal melalui Kanit III
Iptu Suryanthi mengatakan, perbuatan pelaku dapat dijerat pasal 112 ayat
(1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, hukuman maksimal lima tahun lebih.
Tukang Ojek ditangkap bawa Sabu – sabu
Pos-pos Terbaru
Informasi
Informasi
Berita