Polresta Banjarmasin – Tiada hari tanpa ungkap kasus hal ini jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah membuktikan kinerja yang solid dan terukur dalam pengungkapan kasus obat yang telah dicabut izin edarnya di wilayah hukum kota Banjarmasin.
Pengungkapan kasus ini pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus pengedar obat jenis Carnophen, kata Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto , S.H., S.I.K., M.I.K.
“Ketiga tersangka itu berinisial DS alias DI (35) warga Jalan Kacapiring VII Rt.04 Rw.01 No.20 Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, JNR alias JI (48) warga Jalan Pasar Baru Rt.01 Rw.01 No.- Kelurahan Marabahan Kota Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala, dan yang terakhir MO alias K (42) warga Jalan Niaga Timur Rt.12 Rw.02 No.- Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah”, tambahnya.
Kasat Resnarkoba menerangkan, penangkapan mereka (tersangka) berawal dari adanya informasi dari kecurigaan masyarakat bahwa ketiga tersangka sering mangkal dan melakukan transaksi dipinggir jalan Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Setelah dilakukan penyelidikan kepada para tersangka, Senin (20/10/2017) sekitar jam 20.30 Wita, akhirnya personel kami berhasil menemukan 10.000 (sepuluh ribu) butir Obat Carnophen serta 1 (satu) lembar Karung warna putih.” unkapnya.
Herry Purwanto , S.H., S.I.K., M.I.K menambahkan, tersangka beserta barang bukti sementara ini kami amankan di Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, katanya. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”