Banjarmasin – Tiga pasangan calon suami istri anggota Polresta Banjarmasin mengikuti Sidang Badan Pembina Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4) yang digelar, Jum’at siang (16/3/2018) bertempat di Rupatama Polresta Banjarmasin.
Sidang BP4 merupakan salah satu persyaratan wajib dan harus ditempuh oleh setiap anggota yang akan melaksanakan pernikahan dilingkungan Polri. Dipimpin Kabag Sumda, Kompol Carto. HM selaku ketua sidang dengan didampingi Pengurus Bhayangkari Cabang Banjarmasin Ny. Diah Diaz Sasongko dan Knit Provost Aiptu Ardiansyah
Mereka yang melaksnakan sidang BP4 adalah Iptu Murjianto Kanit Binmas Polsek Banjarmasin Timur, Briptu Dwi Martanto anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) dan yang terakhir Briptu Chandra Adi Prakoso. SH anggota Satuan Polair Polresta Banjarmaisn bersama pasangannya masing-masing.
Dalam kesempatan ini, Kabag Sumda menjelaskan Sidang BP4 dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri sangat berat. Disamping itu juga sebagai calon Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa sebagai istri dapat bahkan harus mendukung pelaksanakan tugas sehari – hari yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
“Kegiatan sidang seperti ini wajib di laksanakan oleh anggota Polri bagi yang ingin menikah dan memang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Sidang ini juga merupakan rekomendasi untuk selanjutnya didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) jelang pernikahan,” jelasanya.
Selanjutnya dalam proses sidang ini para calon suami istri di berikan nasihat, pembinaan dan pegertian tetang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami yang diharapkan hal tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi anggota sebelum melaksanakan pernikahan. (ehg/rs/dok.mda)
“Humas Polresta Banjarmasin”