Tidak terbukti Akbar di bebaskan

M Akbar Zuniardi alias Akbar di bebaskan oleh Polsekta
Banjarmasin Selatan lkarena tidak terbukti telah melakukan pembakaran rumah di
kawasan Jln Kelayan B Gang Famili, Banjarmasin Selatan, dua hari lalu.Pemuda berusia 23 tahun itu dibebaskan,  jelas
Kanit Reskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Sugiyanto, karena tidak
terbukti melakukan pembakaran seperti dituduhkan.Menurut SKanit Reskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Sugiyanto,
pada saat kejadian itu, Akbar tidak berada di lokasi peristiwa
kebakaran,  melainkan sedang berada di Losmen Daun Mas di sekitar
kawasan Jln Kolonel Sugiono, Banjarmasin Tengah.Keterangan Akbar
itu, jelas Kanit, diperkuat dengan keterangan dari Manager Losmen Daun
Mas,  Rahmani (31),  warga Jln Pasir Mas, Banjarmasin Barat. berdasarkan keterangan manager losmen tersebut, Akbar datang ke
losmen dalam keadaan mabuk berat bersama dua temannya yaitu Subehan,
warga Jalan Kelayan A Gang Sajiran Banjarmasin Selatan dan Abuk (22).Karena
malam itu Akbar datang dalam kondisi mabuk berat, ia bersama dua orang
temannya tertidur di salah satu kamar losmen pada hari itu Rabu (27/8)
hingga pukul 09.00 Wita. Selanjutnya, tambah Kanit, saksi
membangunkan Akbar setelah mendengar kabar telah terjadi kebakaran di
Gang Famili yang tak lain adalah kawasan tempat tinggal Akbar.

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Scroll to Top