Tidak Disangka, Polisi Menyamar Jadi Pembeli

Polresta Banjarmasin. Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya jenis Carnophen di wilayah kota Banjarmasin, Rabu (13/9/2017).

Hasil dari penangan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan obat jenis Carnophen sekitar 55 boks atau 5.500 butir dari tangan tersangka berinisial AB (34) warga Jalan Sulewesi Rt.13 No. – Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Menurut keterangan Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya AB (34) kami bekuk saat mau menjual obat tersebut kepada salah satu personel kami yang melakukan penyamaran.

“Sekitar jam 12.30 Wita AB (34) kami amankan saat berada di Jalan Dahlia Kebun Sayur Rt.11 No.- Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin”, tambahnya.

Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K menambahkan, sementara tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebuh lanjut. (ehg/rs)

“Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Informasi
Berita
Informasi
Scroll to Top