Satuan
Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin menangkap seorang
residivis pelaku penggelapan kendaraan bermotor.Kepala Satuan Reserse
Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner
Juwono di Banjarmasin, Rabu mengatakan, residivis tersebut ditangkap
saat di toko ponsel Jalan Tembus Mantuil tepatnya di depan Polsekta
Banjarmasin Selatan.Pelaku yang tidak jera melakukan penggelapan sepeda
motor itu
ditangkap pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 17.00 WITA dan saat
dilakukan penangkapan dirinya tidak melakukan perlawanan.Dikatakan,
untuk pelaku tersebut diketahui bernama BFW(23) warga Jalan Piere
Tandean Komplek P dan K Kecamatan
Banjarmasin Tengah.BFW sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus
penggelapan
berpura-pura pinjam dengan teman lalu sepeda motor tersebut dijualnya
kepada seorang penadah.Pertama kali dia melakukan penggelapan diwilayah
Banjarbaru dan
barang bukti yang diambil sepeda motor honda Vario warna hijau dijual
kepenadah seharga Rp 2,5 juta.Ditangkap 2011 oleh Unit Kendaraan
Bermotor Satuan Reserse Kriminal
Polresta Banjarmasin dan menjalan hukuman dengan vonis 1,3 tahun.Untuk
yang kedua kalinya, Bayu ditangkap kembali setelah bebas dari
penjara dia dilaporkan temannya karena telah mengambil sepeda motor
honda Vario Techno warna hitam putih.Sepeda motor tersebut dijual
kepenadah seharga Rp 4,5 juta, dan saat
ini penadah hasil curian denga pelaku Bayu sedang dilakukan pengejaran
oleh Unit Kendaraan Bermotor.Hasil penyidikan sementara, residivis
penggelapan kendaraan
bermotor jenis roda dua yang juga bekerja sebagai pengawal Tougboat itu
dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Tersangka Penggelapan Motor di tangkap Polisi
Pos-pos Terbaru
Berita
Informasi
Berita