Polresta Banjarmasin. Jajaran Polsek Banjarmasin Barat melalui unit Reskrimnya telah berhasil mengunkap kasus tindak pidana Perjudian jenis Togel di wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Dalam penanganan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka yang berinisial TRN (41) warga jalan Ir. Phm Noor No. 25 Rt. 29 Rw. 02 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P melalui Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Jhoni Eka Putra., S.H., S.I.K menerangkan, pihak kami menanggapi sebuah informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berhasil kami bekuk dirumahnya sendiri, Senin (11/9/2017) sekitar jam 16.00 Wita.
“Untuk barang bukti yang kami amankan saat penggerebekan dilokasi itu yakni 2 (dua) unit Handphone merk Nokia dan merk Polytron yang berisi angka tebakan judi kupon putih, sebuah Kalkulator merk casio, Uang tunai Rp. 243.000 (Dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang di duga hasil dari perjudian kupon putih, dan yang terakhir selembar kertas yang berisi angka tebakan judi kupon putih”, tambahnya.
Kompol Jhoni Eka Putra., S.H., S.I.K menambahkan, saat ini tersangka terduga dalam kasus tindak pidana Perjudian beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”