BANJARMASIN-Polresta Banjarmasin bersama
personel gabungan menutup paksa sejumlah cafe dan tempat nongkrong di
kawasan Kota Banjarmasin. Kamis (24/12/2020) malam.
Diketahui
cafe dan tempat nongkrong tersebut kedapatan beroperasi melewati jam
yang telah ditentukan, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran
Nomor: 442.1/51-P2P/Diskes tentang Larangan Perayaan Libur Natal Dan
Tahun Baru Dan Upaya Mitigasi Lonjakan Kasus Konfirmasi Covid-19 Di Kota
Banjarmasin.

Saat dilakukan penutupan paksa, pengelola cafe mengaku tidak tahu hingga tidak enak meminta pengunjung untuk membubarkan diri.
“Ini
Sudah jelas dan itu telah disosialisasikan diberbagai media, bahwa
selama libur natal dan tahun baru cafe dan restoran hanya diperkenankan
buka hingga pukul 22.00,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol
Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta, AKBP Sabana Atmojo, S.I.K. M.H.
yang memimpin Patroli Gabungan Berskala Besar.
Kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah personel Kodim 1007/Banjarmasin, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Wakapolresta
Banjarmasin menyampaikan bahwa meski saat ini kedapatan melanggar,
pihaknya tak langsung memberikan sanksi kepada cafe tersebut, namun
hanya memperingatkan keras kepada pengelola cafe untuk tidak beroperasi
melebih batas waktu.

“Sesuai surat edaran, kedepan apa bila masih ditemukan maka pihaknya memastikan akan memasang sticker penutupan sementara hingga pelaksanaan operasi ini berakhir, ” jelas Wakapolresta Banjarmasin.
Ia berharap para pengelola cafe dan tempat hiburan di Banjarmasin dapat bekerjasama untuk mematuhi surat edaran tersebut yaitu membatasi jam bukanya hanya hingga pukul 22.00 pada saat libur natal tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2020 serta pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
“Ini merupakan langka upaya Satgas Covid-19 kota banjarmasin yang tidak ingin saat libur natal dan tahun baru muncul kluster baru. Untuk itu mari kita berkerja sama memutus penyebaran Covid-19 dengan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan,” tutur Wakapolresta Banjarmasin.