Tak Disiplin Anggota Di Pecat


Pada
hari selasa tanggal 17 Juli 2012 pukul 07.30 Wita di Halaman Polresta
Banjarmasin berlangsung Upacara PTDH terhadap Anggota Polri yang bernama
Briptu Johansyah berdasarkan surat petikan Kepala Kepolisian Daerah
Kalsel Nomor : Kep / 03 / VI / 2012 / tentang Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat Dari Dinas Polri,dalam surat keputusan yang di bacakan oleh
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono Sik SH ini menjelaskan bahwa
Briptu Johansyah telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI No.1
tahun 2003 ( Karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu
lebih dari 30 hari kerja secara berturut – turut ),dalam amanat nya
Kapolrets Banjarmasin menekankan kepada seluruh personil agar bekerja
lebih baik dan hindari terjadinya pelanggaran sekecil apapun, pada
pelaksanaan nya Briptu Johansyah tidak menghadiri pelaksanaan upacara
yang dimaksut.

Pos-pos Terbaru

Berita
Informasi
Berita
Scroll to Top