BANJARMASIN- Tak ingin hilangkan hak seorang tahanan berinisial H untuk menikahkan anaknya.
Untuk itu, Polsek Banjarmasin Timur memfasilitasi jalannya proses pernikahan M (mempelai wanita) anak dari H yang menikah dengan N (mempelai pria).
Pernikahan tersebut berlangsung Mapolsek Banjarmasin Timur, Minggu (20/11/2022) kemarin.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, S.I.K. menyampaikan pihaknya membantu memfasilitasi pernikahan tersebut.
“Kami tidak akan menghilangkan hak-hak tahanan, termasuk menjadi wali nikah untuk anaknya,” terangnya kepada Humas Polresta Banjarmasin, Senin (21/11/2022).
Lanjut Pujie, 3 hari sebelumnya tahanan tersebut telah mengajukan permohonan tertulis menjadi wali nikah sang anak.
Lantas permohonan tersebut dikabulkan oleh Kapolsek yang langsung menginstruksikan penyidik Reskrim supaya melengkapi administrasi tahanan.
“Kita bantu memfasilitasi. Alhamdulillah acaranya berjalan khidmat dan lancar, ” tutup Kapolsek Banjarmasin Timur.
Sebagai informasi H merupakan tahanan Polsek Banjarmasin Timur yang tersandung kasus kepemilikan senjata tajam tanpa surat izin.