Suri Keciduk Sembunyikan Shabu dalam Helm

Polresta Banjarmasin : Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah mengamankan seorang pelaku yang menyimpan atau menguasai narkotika jenis Sabu-sabu, pada senin (10/6) siang, sekitar pukul 12.30 wita.

Pelaku diketahui bernama Suriansyah Als Suri (39) seorang warga Jalan AMD Blok B 16 Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ipda Pol Aries Wibawa SH mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di Komplek Mulawarman Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau tepatnya di depan stadion pelajar Mulawarman Banjarmasin.

Barang Bukti dari Tersangka Suriansyah
http://banjarmasin.kalsel.polri.go.id

Saat itu petugas yang sedang patroli melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan dan saat di geledah ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu 0,28 gram yang disembunyikannya dihelm yang ia gunakan dan satu paket sabu seberat 2,43 gram didalam sebuah kotak rokok yang dibuangnya ke tanah.

“Petugas terlebih dahulu menyita satu paket shabu 0,28 gram yang disembunyikan dalam helm yang saat itu di pakai tersangka Suri,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol.Herry Purwanto melalui Kanit Idik I Ipda Aries Wibawa SH.

Tak hanya satu paket shabu yang berhasil disita petugas dari tangan warga Jalan AMD Blok B 16 Rt. 24 No. 24 Alalak Selatan Banjarmasin ini, pihak kepolisian juga berhasil menemukan satu kotak rokok yang berisi satu paket shabu.

“Kotak rokok Up Click yang berisi 2,43 gram di atas tanah ditemukan tidak jauh dari tersangka berdiri,”ucap Aries.

Terkait temuan barang bukti narkoba, kata Aries, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka Suri sedang menjalani pemeriksaan pihak penyidik dan jika terbukti bersalah akan di jerat dengan Undang undang tentang narkotika,” tandas Ipda Aries Wibawa.

Pos-pos Terbaru

Informasi
Informasi
Informasi
Scroll to Top