Polresta Banjarmasin : Bertempat di Aula Rupattama Polresta Banjarmasin Senin ( 09 / 04 / 2018 ) telah di laksanakan kegiatan sosialisasi Permenkes No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sesuai Permenkes No 7 Tahun 2018, Kegiatan tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes. Pol. Drs Sumarto, MS.i .
dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Ka BNN Kota Banjarmasin AKBP AKBP ELIYAS. S.Sos., MM, Perwakilan BPOM Kalsel Firmansyah A.K., S farm Apt, Perwakilan Kadinkes Kota Banjarmasin dr Syaiful Fadila SpKj , Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto , seluruh Kapolsek, Kanit Reskrim jajaran Polresta Banjarmasin serta tamu undangan baik unsur pemerintahan dan Sipil Kota Banjarmasin.
Dalam sambutannya Kapolresta Banjarmasin mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan tentang Permenkes No 7 Tahun 2018 perihal perubahan penggolongan Narkotika, serta meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama dengan Polri khususnya Polresta Banjarmasin mensosialisasikan bahwa carisoprodol telah masuk dlm narkotika gol I kepada masyarakat umum ataupun dikalangan pelajar dan mahasiswa , untuk menghindari mengkonsumsi, memiliki, menguasai, mengedarkan obat- obatanan yang sudah di tarik Ijin Edarnya seperti zenith, somadril (PCC) dan obat terlarang lainnya.