Satuan lalu lintas Polresta Banjarmasin telah menetapkan sopir truk yang berinisial HF sebagai tersangka dalam tabrakan beruntun yang berujung maut di Simpang Empat lampu merah Belitung, Hal tersebut disampaikan Kasatlantas, Kompol Wibowo, S.Ik saat , Senin (26/8/2019).
“Untuk supir truk sudah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasat lantas
Sejauh ini, kata Kasat lantas, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kecelakaan yang melibatkan sebuah truk DA 909 milik Pemprov Kalsel dan 8 buah sepeda motor.
Ditambahkannya, untuk truk nahas tersebut masih laik digunakan saat kejadian dan remnya pun dalam kondisi masih berfungsi dengan baik.
“Menurut informasi sopir ini kumat penyakitnya saat kejadian. Untuk itu kita akan memeriksa riwayat kesehatan sopir dan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan,” Lanjut Kasat lantas.
untuk membuat titik terang kasus tersebut , pihak kita sudah memeriksa saksi – saksi dan sopir truk berangkutan yang menabraki 8 sepeda motor dari belakang dan menyebabkan seorang bocah, M Rizki Aflah meninggal dunia tersebut, dan kami juga sudah melakukan skets TKP nya
Namun diungkapkan Kasat sejauh ini pihaknya masih kesulitan untuk memintai keterangan dari para korban karena sebagian besar masih dalam perawatan dan kondisinya masih belum stabil