Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah berhasil mengungkap dua tersangka yang terduga dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jum’at (10/11/2017).
Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, mealui Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto., S.H., S.I.K., M.I.K., menyebutkan, tersangka yang diamankan itu berinisial AS alias AS (28) warga Banjarmasin.
“Kronologisnya, pada hari Jum’at 11 Nopember 2017 sekira pukul 00.15 WITA, berawal anggota Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah mendapat informasi dari masyarakat setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka beserta barang bukti sabu berhasil kami amankan di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya disimpang empat lampu merah Pasar Hanyar Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ujarnya
“Adapun Barang Bukti yang kami amankan dari tersangka yakni dua paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,18 gram dan satu kotak Rokok U mild,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”