Simpan Sabu Didalam Kotak Rokok, Polisi Ringkus Dua Pria

Polresta Banjarmasin – Dua orang laki – laki yang diduga sebagai kurir Sabu – sabu ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba, Selasa petang (20/2/2018).
Penangkapan itu merupakan penanganan jajaran Sat Resnarkoba dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
“Mereka (tersangka) berhasil kami tangkap dimana sebelumnya ada laporan masyarakat yang mencurigai atas perbuatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu”, kata Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K.
Dari hasil yang dihimpun, kedua tersangka berwarga Pengambangan, Kota Banjarmasin itu yakni GAA alias In (40) dan MA alias Zi (17), kata Kasat Resnarkoba.
Terkait Barang Bukti yang berhasil kami amankan dari tangan para pelaku berupa 1 paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 0,18 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok Red Bold, pungkasnya.
Ditambahkan lagi, untuk kronologis penangungkapan tersebut berawal dari jajarannya mendalami adanya laporan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil menangkap kedua tersangka itu saat berada di tempat persembunyiannya tepatnya di Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dalam penanganannya sementara kedua tersangka beserta barang buktinya itu, kami amankan di Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pengembangan lagi serta proses hukum lebih lanjut, kata Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Artikel
Artikel
Scroll to Top