Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah berhasil mengungkap tersangka yang terduga dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto., S.H., S.I.K., M.I.K., menyebutkan, tersangka yang diamankan itu berinisial AH alias Hm (33) warga Banjarmasin.
“Kronologisnya, pada hari Senin (15/1/2018), berawal anggota Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah mendapat informasi dari masyarakat setelah dilakukan penyelidikan akhirnya sekitar pukul 17.30 Wita, tersangka beserta barang bukti sabu berhasil kami amankan di Jalan Kelayan A, Gang Antasan Segera Rt. 23, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ujarnya.
“Adapun barang bukti yang kami amankan dari tersangka yakni satu paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,04 gram,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”