Pada
hari selasa tanggal 08 Januari 2013 sekira jam 12.00 wita di PN
Banjarmasin telah berlangsung sidang Perkara Tindak Pidana Penganiayaan
Ringan yang dilakukan oleh satpam HBI ( Hotel Banjarmasin Internasional )
terhadap salah salah seorang anggota FPI ( Front Pembela Islam ) di PN
negeri Banjarmasin Jl.R.Suprapto Kec Banjarmasin tengah kota
Banjarmasin.Dalam sidang tersebut dipimpin oleh hakim Bpk.H.Zaini.SH dan
didampingi oleh panitera pengganti Bpk Susantri.SH serta penyidik
pembantu dari Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Aipda
Herijunadi,sedangkan terdakwa adalah Zainal Bahri dan saksi – saksi
antara lain yaitu Suadi Noor, dedi Guanda yang kedua nya merupakan saksi
korban, sedangakan saksi yang lain Muhammad Ardiansyah dan
Syahruddin,dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa telah terbukti
secara sah bersalah dan dijatuhi dengan hukuman kurungan penjara selama 1
bulan dan dibebani membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah,akan
tetapi terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan dengan ketentuan
apabila selama 3 bulan terdakwa akan dijatuhi hukuman ditambah dengan
hukuman percobaan diatas.sidang tersebut untuk menindaklanjuit laporan
polisi dari FPI akibat dari kericuhan yang terjadi pada saat anggota FPI
melakukan konvoi ke tempat hiburan HBI.
Pos-pos Terbaru
Berita
Informasi
Berita