Sidang
Komisi Kode Etik yang berlangsung di Aula Rupatama Polresta Banjarmasin
pada hari selasa tanggal 21 Mei 2013 pukul 09.00 Wita memutuskan untuk
Pemberhentian secara tidak hormat(PTDH) kepada Briptu AZ anggota Satuan
Sabhara Polresta Banjarmasin.
Dalam
sidang yang di pimpin oleh Waka Polresta Banjarmasin AKBP.Drs R.P Mulya
ini Briptu AZ didakwakan melakukan pelanggaran pasal 14 ayat 1 huruf a
UU Nomor 2 tahun 2002 tentang polri tentang tidak masuk kedinasan selama
30 Hari berturut – turut.Dalam sidang yang dilaksanakan secara Absensia
di karenakan terperiksa tidak menghadiri didang KKE yang sudah
dilaksanakan sebanyak 3 kali.Dari Catatan Absesnsinya yang di lakukan
pihak Propam dan Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin Briptu AZ tidak
Masuk kedinanasan selama 60 Hari berturut – turut dan putusan PTDH
terhadap briptu AZ ini sudah menjadi keputusan dari Pimpinan sidan KKE
tersebut karena sudah tidak layak lagi menjadi Anggota Polri.
Sidang KKE PTDH (Pecat) kan Briptu AZ
Pos-pos Terbaru
Informasi
Berita
Informasi