Pada
hari senin tanggal 07 Mei 2012 pihak POLRI khususnya Polresta
Banjarmasin menunjukkan sikap tegas dalam penanganan anggota POLRI yang
bermasalah.Hal ini ditunjukkan dengan pelaksanaan sidang KKE Polri
bertempat diaula Rupatama Polresta Banjarmasin yang dipimpin langsung
oleh Waka Polresta AKBP Drs R.P. MULYA,dalam sidang tersebut
menghadirkan empat terperiksa dengan Bripda Rachmat saleh dengan kasus
disersi dan Narkoba sedangkan Brigadir Nazeli Rahman,Bripda Agung
Nugroho,Briptu Andi Ardianor dalam kasus Pemerasan dan Narkoba.
Dalam
keputusan yang diambil oleh pimpinan sidang tersebut ada tiga orang
anggota yang diberikan putusan PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat)
yaitu Brigadir Nazeli Rahman,Bripda Agung Nugroho dan Bripda Rahcmat
saleh sedangkan Briptu Andi Ardianor dimutasikan keluar
daerah.pertimbangan itu diambil oleh komisi sidang KKE tersebut karena
mereka dianggap sudah mencemarkan nama baik institusi Polri dan tidak
hanya sekali melakukan perbuatan yang melanggar hukum
Sidang KKE pecat 3 orang anggota
Pos-pos Terbaru
Informasi
Informasi
Informasi