Polresta Banjarmasin : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Banjarmasin melakukan penggerebekan di rumah seorang pria yang bekerja sebagai sopir dan menemukan 23 paket sabu-sabu siap edar dari ukuran paket kecil hingga paket besar.
“untuk Pelaku memang sudah menjadi Target Operasi dan Pelaku kami buntuti hingga ke rumah karena dari informasi yang didapat pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba,” Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK, MH
Dikatakannya, sopir itu ditangkap saat dia berada di rumah dan dilakukan penggeledahan ternyata benar di dalam tempat tinggalnya ditemukan puluhan paket sabu-sabu siap edar.

Penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi target operasi itu dilakukan pada Jumat, (1/11) malam, sekitar pukul 20.45 WITA, di Jalan A. Yani Km 10,200 Gang Barakat RT02 No 03 Desa Sungai Lakung, Kec. Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Kalsel.
Untuk nama pelaku saat di interogasi diketahui bernama RF alias Daus. Dia bisa dikatakan sebagai bandar karena perannya sebagai penjual sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin terus mengatakan, penangkapan terhadap target operasi dipimpin langsung olehnya didampingi Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Iptu Bara Pratama Maha Putra SIK beserta para anggota Unit 1.
“Saat kami gerebek dan geledah rumah pelaku, pelaku nampak kaget dan tidak bisa berkutik lagi setelah petugas menemukan barang bukti tersebut,” Ungkap Kasat Narkoba
Barang bukti yang ditemukan di antaranya satu kotak plastik senter berisi 11 paket sabu-sabu dengan berat total 112,5 gram, satu kotak besi rokok berisi 11 paket sabu-sabu dengan berat total 4,39 gram, satu bungkus coklat silver queen berisi satu paket sabu-sabu dengan berat total 2,83 gram.
Terus dikatakannya, saat ini pelaku sudah berada di dalam Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini guna menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan puluhan paket sabu-sabu dan siapa penyuplainya,” tegas Kompol Wahyu Hidayat
Dia juga mengatakan, untuk status pelaku dari hasil penyidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar tindak pidana narkotika, bukan itu saja dia juga telah mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Untuknya menjeratnya, penyidik Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dalam berkas acara pemeriksaan memasang pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Sekali lagi saya tegas kepada warga Kota Banjarmasin jangan berani berani main narkoba apalagi sampai menjadi pengedar, apabila sampai kami dapati akan langsung di tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, dari itu mari bersama-sama kita perangi narkoba dan katakan tidak untuk narkoba,”Pungkas Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK, MH