Polresta Banjarmasin, Dalam rangka pergelaran Operasi Antik Intan 2017 jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin terus berusaha membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu membuat FI alias UI (48) diringkus pihak Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin saat berada dirumahnya di Jalan Kolonel Sugiono Gang ABC RT. 04 RW. 01 Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jum’at (22/9/2017) sekitar pukul 17.05 Wita.
Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto., S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan kronologis penangkapan FI alias UI (48), berawal anggota Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah mendapat informasi dari masyarakat setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka beserta barang bukti sabu berhasil kami amankan.
“Adapun Barang Bukti yang kami amankan dari tersangka yakni delapan paket sabu-sabu siap edar seberat 13,36 gram, sebuah pipet kaca, dan timbangan digital” tambahnya.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pengenmabangan dan Proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”