Polresta Banjarmasin, Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah berhasil mengungkap satu tersangka yang terduga dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, mealui Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto., S.H., S.I.K., M.I.K., menyebutkan, tersangka yang diamankan itu berinisial MRN alias NN (27) warga Jalan Sungai Miai Luar Rt. 05 Rw.02 No.2 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Kronologisnya, pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekira pukul 18.00 WITA, berawal anggota Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah mendapat informasi dari masyarakat setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka beserta barang bukti sabu berhasil kami amankan saat berada di kediamannya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
“Adapun Barang Bukti yang kami amankan dari tersangka yakni satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,98 gram,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”