Polresta Banjarmasin – Tim gabungan dari Satuan Resnarkoba bersama Polsek Banjarmasin Utara Sabtu siang (10/3/2018) berhasil menggalkan pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu – sabu di wilayah Hukum Polresta Banjarmasin.
Kami telah mengamankan dua orang tersangka lengkap dengan barang buktinya kemaren sabtu, kata Kapolresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K.
Tangkapan tim gabungan ini dinilai cukup besar bagi jajaran Polresta Banjarmasin.
Tidak tanggung – tanggung jajaran Resnarkoba bersama Polsek Banjarmasin Utara hasil yang diungkapnya seberat 101,30 gram berhasil digulung dari tangan tersangka.
Dikatakan Kasat Resnarkoba, pengungkapan tersebut juga hasil dari sumber informasi masyarakat yang telah diberikan kepada kami.
Dari dua tersangka tersebut masing – masing berinisial LR (35) warga Kelayan B Kota Banjarmasin dan MH alias Dt (37) warga Dusun Panggah Jawa Timur, ungkapnya.
Adapun kronologis penanganan kasus tersebut, sebelumnya kami telah mengamankan LR saat berada di Jalan Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara. “Kami sangat mencurigai gerak gerik perempuan (tersangka LR) tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya kami berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 100,23 gram dari tangan tersangka”, ucapnya.
Tidak sampai begitu saja tim gabungan langsung mengembangkan asal mula barang haram tersebut, dari mulut tersangka LR dia mengungkapkan sabu seberat 100,23 gram didapat dari seorang laki – laki berinisial MH, ungkapnya lagi.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, tim gabungan kembali berhasil menangkap tersangka MH saat berada di Guest House Paragon Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Tengah. “Diketahui MH saat mau diringkus dia melakukan perlawanan kepada petugas, tidak segan – segan tim gabungan langsung melumpuhkan tersangka dengan tindakan terukur”, tuturnya.
“Kami tidak ingin ada petugas maupun masyarakat disekitar menjadi korban dari tindakan yang membahayakan bagi tersangka”, ucapnya lagi.
Sementara itu saat ditangkap, MH juga menyimpan dua paket sabu-sabu dengan berat 1,07 gram dan 46 butir Carnophen,” jelasnya.
Dalam penggeledahan itu juga didapati empat buah buku catatan tagihan penjualan sabu-sabu kurang lebih 500 gram yang telah didistribusikan oleh tersangka ke beberapa orang di Kota Banjarmasin dalam kurun waktu antara bulan Februari-Maret 2018.
“Tersangka MH ini diduga keras merupakan jaringan besar yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum kota Banjarmasin” tambahnya
Dalam penanganannya sementara ini para tersangka beserta barang buktinya kami amankan dulu di Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tutup Kasat Resnarkoba, Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”