Unit IV Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menyita sebanyak 314 jenis
kosmetik ilegal dari Toko Saputra di Jln Pangeran Antasari Banjarmasin,
Jumat (17/5).Selain menyita ratusan kosmetik kecantikan, petugas juga
menggelandang pemilik toko Hj Mahdalina, warga Jln Bumi Mas Raya No 9 RT
8 Pemurus Baru, untuk menjalani proses pemeriksaan.
Ratusan kosmetik yang diduga berasal dari Taiwan tersebut ditemukan
petugas dari dua tempat yang berbeda. Di toko ditemukan sebanyak 251
botol dan sisanya 93 botol di rumah Hj Mahdalina.jenis kosmetik yang diamankan adalah 20 botol krim pemutih, krim
pemutih berlabel SLDIMLL 15 botol, krim pemutih wajah siang 89 botol,
krim pemutih wajah malam hari 87 botol, krim penghilang flek wajah 26,
sabun muka 44 biji dan sabun muka tanpa merek 20 biji.Pihak kepolisian saat ini sudah menyerahkan beberapa sampel
kosmetik tersebut ke Balai POM Banjarmasin untuk diperiksa. Meski di
kotak kosmetik ada tertera nomor registrasi, namun petugas belum dapat
memastikan bahwa barang tersebut sudah terdaftar.
menurut keterangan Kasat
Reskrim Kompol Afner Juwono melalui Kanit IV Ipda Muryana. “Memang ada nomor registrasi di kotak kosmetik tersebut. Tapi sudah
dicek di Balai POM Banjarmsin serta Balai POM Pusat ternyata tidak ada.
Tapi kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari balai,”Tindakan pelaku yang menjual kosmetik tanpa izin tersebut dapat
dikenakan pasal 197 KUHP. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,”