Polresta Banjarmasin – Pagi tadi Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana, S., S.I.K., M.A.P, selaku Kapolresta Banjarmasin memimpin pergelaran Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi salah satu personelnya, Selasa (13/3/2018).
“Personel yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut yakni Bripka AK (36)”, kata Kapolresta Banjarmasin melalui Kasubbag Humas, Iptu Moh. Irkamni.
Sebelumnya Bripka AK sudah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada bulan Februari 2018 dengan putusan Rekomendasi PTDH, ungkap Kasubbag Humas.
Terkait pelanggaran yang dilakukan Bripka AK diketahui melanggar pasal 14 ayat tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, tuturnya.
Dalam agendanya tersebut adapun perangkat Upacara membacakan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Nomor : Kep/66/II/20178 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berinisial Brigadir AK jabatan Ba Sat Sabhara Polresta Banjarmasin.
Ditambahkannya lagi, pada amanat Bapak Kapolresta Banjarmasin dihadapan seluruh peserta upacara beliau mengatakan, jadikan moment ini sebagai pelajaran yang paling berharga, renungkan dan resapi kalau melakukan pelanggaran dapat berakibat fatal.
Tidak ketinggalan ada beberapa penekanan Bapak Kapolresta Banjarmasin saat itu, beliau juga menegaskan agar para perwira selalu meningkatkan pengawasan melekat pada personelnya masing – masing. “Awasi dan ingatkan anggotanya dalam menjalankan tugas sehari – harinya”, pungkasnya.
“Jangan berbuat kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri serta merusak nama baik Instansi dan Keluarga”, harapnya. (ehg/rs/dok.mda)
“Humas Polresta Banjarmasin”