Satresnarkoba Polresta Banjarmasin tangkap dua pengangguran edarkan sabu

Polresta Banjarmasin : 2 (Dua) orang pengangguran di kota Banjarmasin harus merasakan dingin nya sel tahanan Polresta Banjarmasin karena di tangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena edarkan narkotika jenis Sabu-sabu.

Kasat resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol. H. Wahyu Hidayat, S.Ik mengatakan kedua tersangka di tangkap karena laporan dari masyarakat.

” Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan yang mendalam dan berhasil menangkap ke dua tersangka dengan 18 Paket Sabu – sabu dengan berat kurang lebih 6,43 gram ” Kata Kompol. H. Wahyu Hidayat.

” Untuk pelaku yang pertama kali tertangkap diketahui berinisial RD alias Udin (21) warga Jalan Veteran Komp. Sepakat RT23 tepat nya di depan Alfamart Kelurahan Sei Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur dari tangan pelaku berhasil kami dapatkan satu paket sabu-sabu seberat 1,48 gram ” Ungkap Kompol. H. Wahyu Hidayat.

“Kemudian dari hasil pengembangan , ditangkap lagi pelaku lainnya yang diketahui berinisial MR (37) warga Jalan Veteran Gang Baru 1 Ujung RT24 kel. Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, dan berhasil kami dapatkan 17 Paket sabu – sabu dengan berat 4,95 gram. ” Lanjut Kompol Wahyu Hidayat

“Barang bukti sabu-sabu itu kami temukan di rumah MR dan saat itu juga MR dan RD kami giring ke kantor guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, Hasil penyidikan sementara, MR dan RD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat ( 1 ) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. ” Pungkas Kompol. Wahyu Hidayat.

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Artikel
Artikel
Scroll to Top