Satgas barang Subsidi Polresta Banjarmasin tangkap pelaku penimbun minyak tanah bersubsidi

Satuan Tugas (Satgas) VII Gakkum Barang Bersubsidi Polresta Banjarmasin menangkap  pelaku penimbun minyak tanah bersubsidi dan dijual di kota banjarmasin.Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd
SIk mengatakan pria penimbun minyak tanah dan sekaligus sebagai
pengecer itu ditangkap pada Rabu (11/11) pagi, sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku ditangkap karena ia menjual minyak tanah bersubsidi dan
di jual di wilayah kota yang sedang melaksanakan konversi minyak tanah
ke gas,pelaku yang diringkus saat sedang mengecer minyak tanah bersubsidi
itu diketahui bernama AM alias Muis (55) warga Jalan Belitung
Gang Inayah Banjarmasin Barat.Sedang untuk penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh anggota
Satgas VII di Jalan Tembus Perumnas Kayu Tangi Banjarmasin Utara.Dalam penangkapan itu Tim Satgas VII berhasil mengamankan barang
bukti minyak tanah bersubsidi sebanyak 240 liter yang saat itu ada di
tempat kejadian perkara., berdasarkan barang bukti yang telah
diamankan pelaku Muis langsung digiring ke Satuan Reserse Kriminal
Polresta Banjarmasin.Atas perbuatannya itu, pelaku kami jerat pasal 55 UU RI No 22
Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi.Sementara itu pelaku Abdul Muis saat di ruang penyidikan mengatakan
dirinya baru satu tahun ini mengecer dan menimbun minyak tanah karena
banyaknya permintaan dari masyarakat.Dirinya mendapatkan minyak tanah bersubsidi itu dari para pengecer
lainnya yang dibeli dengan harga Rp7.000/liter dan dijual kembali
seharga Rp7.500/liter.

Pos-pos Terbaru

Informasi
Berita
Informasi
Scroll to Top