BANJARMASIN-Penyemprotan disinfektan oleh Sat Samapta Polresta Banjarmasin di Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Antasan Kecil Barat Kota Banjarmasin.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Dikesempatan itu, personel juga meminta pihak pengelola RPH agar selalu menjaga kebersihan kandang.