BANJARMASIN- HR (41) warga kuin utara berpropesi sehari-harinya sebagai tukang ojek diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin
Berawal sebuah informasi masyarakat Sat Resnakoba melakukan penyelidikan di kawasan Kel. Kuin Utara.di Jln. Kuin Utara Rt. 11 Rw. 01 Kel. Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Rabu, (20/9/2023).
Tak menunggu lama dari hasil penyelidikan itu petugas mengeledah seorang pria yang berinisial HR (41).
“Dari penggeledahan di temukanĀ 1 (satu paket Sabu-sabu) didalam (1) satu kemasan serbuk minuman “Frenta,” Ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko S.I.K, Senin (25/9/2023)
Usai dari ditemukan tersebut, Petugas melakukan pengembangan ke rumah tukang ojek itu
Disana kembali ditemukan, “23 (dua puluh tiga) Paket Sabu-sabu didalam saku kanan celana panjang abu-abu, yang tergantung didalam lemari rumahnya,” seterusnya
Suryo jelaskan total barang bukti yang ditemukan petugas Sat Resnarkoba “24 (Dua puluh empat) paket Sabu-sabu dengan berat total keseluruhan “5,53” Gram.”
Seterusnya HR pemilik barang berikut barang bukti lainnya diamankan ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.