Sat Narkoba ringkus mahasiswa pengedar Sabu – sabu

Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, menggagalkan peredaran sabu-sabu
siap edar seberat satu ons dan menangkap para pelakunya saat berada di
kota setempat.Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik mengatakan Dari sabu-sabu seberat satu ons itu anggota kami juga menangkap
empat orang pelaku pemilik dan pengedar barang haram tersebut, penangkapan pertama kali dilakukan dari seorang
mahasiswa yang memiliki sabu-sabu siap edar sebanyak tiga paket seberat
34,48 gram.
Penangkapan terhadap mahasiswa berinisial AS (23) warga Landasan
Ulin Kota Banjarbaru itu dilakukan pada Jumat (11/11) sore sekitar pukul
17.20 WITA di Jalan Gerilya Kampung Baru, Kecamatan Banjarmasin
Selatan.Selanjutnya, pada Senin (14/11) sore, sekitar pukul 15.35 WITA di
Pemajatan Kelurahan Gambut, Kalsel, polisi juga menangkap tiga pengedar
atau pemilik dari sembilan paket sabu-sabu.Tiga pengedar sabu-sabu itu diketahui berinisial NM (35) dan HL 
(41) keduanya warga Kecamatan Gambut, sedangkan HR (29) merupakan warga
Jalan Komplek Yuka Banjarmasin Barat.Dari ketiga pelaku tersebut polisi menyita barang bukti sabu-sabu
delapan paket sabu-sabu seberat 38,32 gram dan satu paket besar seberat
49,12 gram.

Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti dengan total
keseluruhan 101,92 gram atau satu ons lebih itu sudah diamankan di
Polresta Banjarmasin, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.hasil penyidikan sementara para pelaku pengedar dan pemilik
sab-sabu itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 2
UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Scroll to Top