
Satuan
Reserse
Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pengedar obat terlarang
daftar G
atau jenis koplo di Gang Intan, Alalak Selatan, Banjarmasin, Kalimantan
Selatan yang mana pelanggannya dari tersangka sebagian masih berpakaian
pelajar sekolah. dalam penangkapan tersebut selain menangkap pengedar
obat daftar G yang meresahkan masyarakat juga ikut di bawa empat orang
pelajara yang pada saat penggerebakan ada di lokasi, kata Kasat Narkoba
Polresta Banjarmasin AKP Awilzan melalui kanit II Ipda Syahri,pelaku
yang bernama Ar (31) ditangkap dengan barang bukti 437 butir obat
dafatar G zenith dan Carnophen di rumahnya.selain itu para pelajar yang
ikut digelandang itu pas dilakukan
penggerebekan di sana, satu pelajar berada di tempat, tiganya baru
datang. Berdasarkan pengakuan mereka memang mau beli obat terlarang
itu,tiga pelajar yang digelandang dari SMA Korpri
Banjarmasin, satunya berasal dari SMK 5 Banjarmasin.Para pelajar yang
digelandang itu,hanya mendapat
proses didata dan dipanggil orangtua mereka untuk diminta memberikan
pengawasan yang ketat kepada putra-putranya agar tidak lagi terjerumus
dengan obat-obatan jenis terlarang tersebut kata Ipda Syahri,sedangkan
pengedarnya Ar dijerat dengan Pasal 81 ayat (2)
huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dengan
ancaman hukuman tujuh tahun penjara.Terungkapnya kasus peredaran
obat-obatan terlarang katagore daftar G
di wilayah Alalak Selatan tersebut atas laporan warga, sebab sudah
sangat meresahkan masyarakat setempat karena banyak pelajar yang menjadi
pelanggannya.dari keterangan tersangka Ar mengaku sudah sekitar setahun
Reserse
Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pengedar obat terlarang
daftar G
atau jenis koplo di Gang Intan, Alalak Selatan, Banjarmasin, Kalimantan
Selatan yang mana pelanggannya dari tersangka sebagian masih berpakaian
pelajar sekolah. dalam penangkapan tersebut selain menangkap pengedar
obat daftar G yang meresahkan masyarakat juga ikut di bawa empat orang
pelajara yang pada saat penggerebakan ada di lokasi, kata Kasat Narkoba
Polresta Banjarmasin AKP Awilzan melalui kanit II Ipda Syahri,pelaku
yang bernama Ar (31) ditangkap dengan barang bukti 437 butir obat
dafatar G zenith dan Carnophen di rumahnya.selain itu para pelajar yang
ikut digelandang itu pas dilakukan
penggerebekan di sana, satu pelajar berada di tempat, tiganya baru
datang. Berdasarkan pengakuan mereka memang mau beli obat terlarang
itu,tiga pelajar yang digelandang dari SMA Korpri
Banjarmasin, satunya berasal dari SMK 5 Banjarmasin.Para pelajar yang
digelandang itu,hanya mendapat
proses didata dan dipanggil orangtua mereka untuk diminta memberikan
pengawasan yang ketat kepada putra-putranya agar tidak lagi terjerumus
dengan obat-obatan jenis terlarang tersebut kata Ipda Syahri,sedangkan
pengedarnya Ar dijerat dengan Pasal 81 ayat (2)
huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dengan
ancaman hukuman tujuh tahun penjara.Terungkapnya kasus peredaran
obat-obatan terlarang katagore daftar G
di wilayah Alalak Selatan tersebut atas laporan warga, sebab sudah
sangat meresahkan masyarakat setempat karena banyak pelajar yang menjadi
pelanggannya.dari keterangan tersangka Ar mengaku sudah sekitar setahun
mengedarkan obat terlarang daftar G tersebut, dan seharinya bisa
mengahabiskan sekitar lima box (50 set) obat jenis koplo tersebut.
“Banyak yang beli, sebagian pelajar ada juga, para pemuda di wilayah
sekitar,Menurut tersangka, satu set obat zhenit (sepuluh biji) itu dia
jual Rp25
ribu, dan dia mendapatkan obat-obatan yang dilarang penggunaannya tanpa
resep doktor tersebut di Pasar Cempaka Banjarmasin.