Sat Lantas Polresta Banjarmasin dan Dishub Kota Banjarmasin Razia Parkir Liar

Polresta Banjarmasin. Satuan lalu lintas Polresta Banjarmasin dan Dishub Kota Banjarmasin melaksanakan melaksanakan kegiatan razia parkir di bahu jalan tepatnya di jalan Jendral Ahmad Yani KM selasa ( 25 / 6 / 2019 )

Dalam razia gabungan tersebut tepatnya di depan bakso pal 1 Jalan Jendral Ahmad yani satu mobil yg parkir di bahu jalan langsung di beri tindakan berupa tilang oleh petugas sat lantas Polresta Banjarmasin.

” Satu Buah mobil yang parkir di bahu jalan tepatnya di depan bakso pal satu dan juga satu juru parkir liar kami beri tindakan tiloang dan kami amanakan saat razia gabungan tersebut” kata Iptu Eska kanit Gakkum Polresta Banjarmasin.

” Kendaraan yang parkir di bahu jalan sepanjang jalan A.yani bertetangan dengan peraturan daerah, termuat dalam Perda kota Banjarmasin nomor 19 tahun 2010 tentang izin pengelolaan parkir” Lanjut Iptu Eska.

Kami berharap penertiban ini dapat membuat masyarakat mengerti akan peraturan yang ada dan juga penertiban ini di lakukan agar membuat juru parkir liar jera sehingga tidak lagi membuka parkir liar di bahu jalan maupun fasilitas umum yang bukan peruntukan nya ” Pungkas Iptu Eska

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Artikel
Artikel
Scroll to Top