BANJARMASIN- Teguran khusus akan diberikan Polresta Banjarmasin bagi kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya, terutama untuk Anak-anak.
“Saat ini memang belum ada sanksi. Akan tetapi kami berikan teguran khusus dengan surat pernyataan yang harus disepakati. Terlebih kepada orang tua dari anak-anak itu akan kami panggil, ” ucap Kasat Lantas Kompol M. Noor Chaidir, S.H., S.I.K. melalui Ps. Kasubnit 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono, S.H., M.H. saat ditemui humas, Jumat (27/05/2022) sore.
Ia juga mengatakan kendaraan listrik tersebut harus berada di jalur khusus dan kawasan tertentu.
Untuk jalur khusus itu seperti di lajur sepeda atau
yang disediakan secara khusus untuk motor listrik.
Kemudian untuk kawasan tertentu seperti di pemukiman,
jalan yang ditetapkan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Carfree Day) dan kawasan wisata.
Hal itu, menurut Budiono sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Ia juga mengingatkan para pemilik sepeda atau scooter listrik untuk tidak melakukan modifikasi pada kecepatan motor.
Karena pada Permenhub telah diatur untuk scooter dan sepeda listrik kecepatan maksimal 25 kilometer perjam, sedangkan untuk jenis lain seperti Hoverboard, Otopet hanya 6 kilometer perjam.
Selain itu dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah berumur 12 (dua belas) tahun.
Bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, harus
didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm.
“Kami imbau agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna motor listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya, ” imbuh Aiptu Budiono.