Sidang
putusan perkara pembunuhan Maria Yustina Avilla, anak tunggal
anggota Satlantas Polres Kotabaru, berakhir ricuh. Walaupun terdakwa
Adam Gunawan alias Adam berhasil diamankan polisi ke dalam ruang hakim.
Namun keluarga korban tetap berontak dan berusaha menerobos pagar betis
petugas yang menghalangi keluarga korban yang ingin menemui
terdakwa.Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara keluarga korban
dengan
puluhan petugas keamanan yang menjaga ruang hakim. Pada saat bersamaan,
keributan juga terjadi di dalam ruang sidang.
Ibu korban terlihat
mengamuk dan menendang pagar pembatas sidang karena tak terima dengan
putusan ketua majelis hakim PN Banjarmasin yang memvonis Adam dengan
hukuman 18 tahun penjara.Putusan majelis hakim ini lebih ringan
dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun
penjara. Tak lama setelah itu, ibu korban
langsung jatuh pingsan dan tubuhnya terjatuh di lantai. Melihat situasi
itu petugas kemudian mengangkat tubuh ibu korban dan meletakkannya di
kursi pengunjung yang ada di dalam ruang sidang.
Ketika terdakwa
dibawa petugas kembali ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, keributan
kembali terjadi. Kali ini keluarga korban dengan salah seorang pria yang
mengaku dari keluarga terdakwa adu mulut dan saling tantang. Untungnya,
keributan itu bisa diredam petugas yang masih berada di lingkungan PN
Banjarmasin.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa
terbukti melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap korban. Atas
perbuatannya terdakwa divonis 18 tahun penjara.Terhadap putusan
hakim, terdakwa Adam menerima putusan tersebut sedangkan jaksa masih
pikir-pikir.