
Unit Patroli Kota
(Patko) Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin kembali menangkap enam orang
laki-laki saat menggelar pesta minuman keras dan mabuk alkohol doang
(aldo) di siring sungai Martapura Jalan Sudirman atau depan Kantor
Gubernur Kalsel, pada Minggu dini hari,selain mengamankan para
pemabuk pada malam itu, pihak sat Sabhara Polresta Banjarmasin menahan satu orang lelaki dan satu
perempuan penjual minuman keras, yang tempat kejadiannya di lokasi
berbeda.salah seorang penjual miras
ditangkap di Jalan Haryono MT, Gang Rahmat, dengan barang bukti miras
yang disita berupa 9 botol black jack, dua botol bir putih, dan satu
botol bir hitam.Sedanghkan penjual miras yang satunya ditangkap
di Pasar Lama Jalan Sudirman dengan barangbukti yang disita berupa 5
botol bir putih dan dua botol bir hitam.
Kasat Sabhara Polresta
Banjarmasin Kompol Haryono MT, mengatakan Para pelaku baik yang
pesta miras dan pedagang miras beserta semua barang buktinya diamankan
di Polresta Banjarmasin, dan para pelakunnya didata identitasnya untuk
diserahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin guna mengikuti proses hukum
selanjutnya, yakni, terancam tindak pidana ringan (Tipiring).
(Patko) Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin kembali menangkap enam orang
laki-laki saat menggelar pesta minuman keras dan mabuk alkohol doang
(aldo) di siring sungai Martapura Jalan Sudirman atau depan Kantor
Gubernur Kalsel, pada Minggu dini hari,selain mengamankan para
pemabuk pada malam itu, pihak sat Sabhara Polresta Banjarmasin menahan satu orang lelaki dan satu
perempuan penjual minuman keras, yang tempat kejadiannya di lokasi
berbeda.salah seorang penjual miras
ditangkap di Jalan Haryono MT, Gang Rahmat, dengan barang bukti miras
yang disita berupa 9 botol black jack, dua botol bir putih, dan satu
botol bir hitam.Sedanghkan penjual miras yang satunya ditangkap
di Pasar Lama Jalan Sudirman dengan barangbukti yang disita berupa 5
botol bir putih dan dua botol bir hitam.
Kasat Sabhara Polresta
Banjarmasin Kompol Haryono MT, mengatakan Para pelaku baik yang
pesta miras dan pedagang miras beserta semua barang buktinya diamankan
di Polresta Banjarmasin, dan para pelakunnya didata identitasnya untuk
diserahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin guna mengikuti proses hukum
selanjutnya, yakni, terancam tindak pidana ringan (Tipiring).