Sabhara Polresta Banjarmasin tangkap Remaja”Ngelem”

Unit
Patroli
Kota Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin,Kalimantan Selatan, menangkap
lima orang Anak Baru Gede (ABG) kedapatan sedang menghisap bau lem
(ngelem) jenis lem fox.Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin,
Kompol Haryono MT mengatakan, penangkapan terhadap lima orang ABG dan
dua diantaranya perempuan itu berkat adanya informasi masyarakat.
Informasi
masyarakat itu mengatakan, di kawasan semak-semak di
jalan Komplek AMD Tanjung Pagar Banjarmasin Selatan sering kali
dijadikan tempat untuk kumpul-kumpul anak-anak di bawah umur.Pada
sekitar pukul 14.00 wita, Selasa (5/11) siang, polisi dari
Unit Patroli mencoba untuk mengecek kawasan ternyata benar adanya banyak
sekali anak-anak di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan pada
kumpul di semak-semak tersebut.Anggota Satuan Sabhara pun langsung
mengepung tempat tersebut, namun yang berhasil
diamankan dan ditangkap hanya lima anak saja yang belum sempat kabur
saat polisi menggerebek tempat kejadian tersebut.Bukan itu saja, selain
mengamankan lima orang anak yang masih usia
di bawah umur itu, polisi juga mengamankan empat buah lem jenis fox yang
diduga digunakan mereka untuk menghisap lem.Selain itu, polisi juga
mengamankan dua unit sepeda motor jenis mio
GT warna merah putih dengan DA 6078 WZ, dan mio sporty warna hijau
dengan DA 6911 SO.Kemungkinan dua unit sepeda motor tersebut ditinggal
lari pemiliknya
karena takut ditangkap polisi, saat polisi melakukan penggerebekan
tempat kejadian berkat informasi masyarakat.Untuk lima orang anak yang
diamankan itu diketahui berinisial SY
(16) warga Tatah Belayung, WD (15) perempuan, warga Kelayan A, RK (14)
perempuan, pelajar kelas 2 SMPN 28, warga Kelayan A, HB (18) dan ML (14)
warga Kelayan B Banjarmasin Selatan.Kepala Satuan Sabhara Polresta
Banjarmasin, Kompol Haryono MT mereka semua akan diminta untuk memanggil
orang
tua masing-masing, agar supaya tau bagaimana kelakuan anaknya diluar
rumah dan kedepannya bisa diawasi dengan lebih ketat agar tidak
terjerumus ke hal yang negatif.Sebelum nantinya
dipulangkan, mereka semua diminta untuk menandatangani surat pernyataan
untuk tidak mengulangi hal tersebut, apabila nanti mengulangi siap untuk
diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pos-pos Terbaru

Informasi
Informasi
Informasi
Scroll to Top