kepemilikan obat Carnophen (Zenith). Dua pelaku itu atas nama HF (29) dan FR (36).
Berawal saat personel unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara melaksanakan
giat patroli cipta kondisi, melihat kedua orang yang mencurigakan lalu
dilakukan pemeriksaan.
Akhirnya dalam pemeriksaan pihaknya mendapati obat Carnophen (Zenith) didalam sebuah tas ransel, kejadian tersebut tepatnya di Jalan Alalak Utara RT 09 (Pasar Malam) Kecamatan Banjarmasin Utara. Penankapan kedua pelaku itu sekitar pukul 22.00 Wita,
minggu pekan lalu (30/7/2017).
“Saat ingin melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, pihak kami sempat saling kejar mengejar terhadap pelaku yang hendak melarikan diri namun setelah kendaraan bermotor milik pelaku oleng dan terjatuh di TKP pihak kami dengan sigap berhasil menangkap mereka berdua dan di saat melakukan penggeledahan pihak kami menemukan 51 Box Obat Carnophen (5.100 butir) di dalam tas milik pelaku,” berkata Kapolsek Banjarmasin Utara.
Dari hasil keterangan dari Kapolsek Banjarmasin Utara HF tinggal di jalan Cilik Riwut Km 16 sedangkan FR di jalan Benua Anyar Rt.2 Kecamatan Banjarmasin Timur.
kedua pelaku di Mapolsekta Banjarmasin Tengah beserta barang buktinya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut” berkata Kapolsek Banjarmasin Utara.
Kompol Purbo R menambahkan, “Atas kasus
tersebut keduanya kami sangkakan dengan pasal 197 atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,
dengan ancaman penjara 15 tahun,”.
editor : wawan
publish : wawan