Niat
hati mendapatkan untung dari hasil mengumpulkan solar dari para
pelangsir sugiannor (23) warga jalan tembus Mantuil Basirih selatan
kecamatan Banjarmasin selatan
berakhir di sel tahanan polresta Banjarmasin,dia ditangkap sat
Reskrim Polresta Banjarmasin saat membawa 1800 liter solar yang di muat
dalam 60 jerigen dalam truck DA 9378 ZA.sebelum tertangkap sugiannor
baru saja mengumpulkan solar dari para pelangsir di jalan gubernur
Subarjo untuk dibawa ke daerah lianganggang Banjarbaru.untuk mengelabuhi
aparat kepolisian jerigen – jerigen tersebut ditutupi pakai terpal
berwarna hijau,pihak sat reskrim yang sudah melakukan penyelidikan
tetang kegiatan ilegal yang dilakukan tersangka meangkapnya saat sedang
memindahkan minyak solar ke atas truck,dari pengakuan tersangka solar
yang dikumpulkan nya tersebut akan mendapatkan untung Rp 20000 setiap
jirigen nya,Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner juwono
tersangka dikenakan pasal 55 subsider 53 UU RI nomor 22 tahun 2001
tentang penyalahgunaan minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman paling
lama enam tahun penjara