
Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Banjarmasin menangkap
seorang gembong jambret yang sering melaksanakan aksinya antar kabupaten
di wilayah Kalimantan Selatan.
Kepala Satuan
Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik mengatakan,pelaku sebanyak tiga orang, satu
diantaranya merupakan pemimpin sekaligus gembong dari aksi jambret di
wilayah Kalsel.Mereka semua
memang sudah menjadi target operasi pihak Polresta Banjarmasin, karena
sering beraksi dengan menggunakan sepeda motor jenis Satria F warna
hitam, mereka tak segan-segan menyeret korbannya saat melakukan
penjambretan.Ketiga pelaku
tersebut diketahui bernama Ram alias Anang (24) warga Kuin Utara,
terpaksa di tembak dengan dua kali di kaki kanannya karena mencoba
melawan dan ingin melarikan diri saat mau ditangkap.Sedangkan untuk
teman Anang sendiri diketahui bernama RH (16) dan RS alias
Sidiq (19) keduanya warga HKSN Banjarmasin Utara.Penangkapan
terhadap ketiga pelaku itu dilakukan secara terpisah, yang tertangkap
pertama kali RH ditangkap dijalan Cempaka Banjarmasin Tengah saat sedang
begadangan dipinggir jalan, pada Kamis (3/4) dini hari sekitar pukul
05.00 wita.Setelah itu
polisi melakukan pengembangan, dan RH menunjukan kost tempat Anang dan
Sidiq bersembunyi, saat sampai di lokasi kedua pelaku tersebut, ternyata
Anang dan Sidiq sedang keluar, dan kost itu pun terus dipantau dan
diintai dari kejauhan.Sekitar pukul
20.30 wita, pada Kamis (3/4) malam, kedua pelaku Anang dan Sidiq datang,
polisipun langsung melakukan penyergapan, sidiq berhasil ditangkap dan
menyerah, namun Anang melawan sehingga polisi terpaksa menembak kedua
kakinya guna melumpuhkan pelaku karena mengancam jiwa petugas di
lapangan.Setelah ketiga
pelaku tertangkap, polisi pun langsung menggiring mereka ke Polresta
Banjarmasin, sedangkan Anang dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara
Hoegeng Imam Santoso Polda Kalsel untuk mendapatkan penangana medis.Selain
menangkap ketiga pelaku Anang, Sidiq dan RH, polisi juga mengamakan
barang bukti dua unit sepeda motor Satria F warna hitan dan warna biru,
serta dua buah kalung emas,Hasil
penyidikan sementara, ketiga pelaku tersebut, melaksanakan aksi di 50
tempat kejadian perkara di wilayah Kalsel, diantara untuk wilayah
Banjarmasin sebanyak 40 tempat kejadian aksi pelaku.Selanjutnya, 10
tempat kejadian yang berada di wilayah Kabupaten/Kota diantaranya,
Banjarbaru, Banjar (Martapura),Hulu Sungai Selatan (Kandangan), Hulu
Sungai Tengah (Berabai) dan Tabalong (Tanjung).Untuk proses
hukum lebih lanjut, ketiga pelaku yang diantaranya terdapat Anang
seorang residivis kasus jambret itu dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan
ancaman hukuman diatas 7 tahun.