Residivis Ranmor di ciduk


Ulah dua orang resedivis ini memang tidak ada kapok-kapoknya, M Sairi
alias Sairi (14) warga jalan Sungai Bilu Laut RT 1 misalnya,  baru 2
bulan ini keluar dari hotel prodeo, sementara rekannya bernama
Suriansyah alias Anang Karaoke (34) warga Jalan Irian I RT 2 Banjarmasin
Tengah yang sudah puluhan kali merasakan masuk penjara,  lagi-lagi
harus berurusan dengan aparat kepolisian.Kali ini mereka berdua
diamankan lantaran terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
milik Ahmad Fauzi Rabu (4/4) sekitar pukul 04.00 dini hari di jalan
Irian I RT 2 No 5 Banjarmasin Tengah.
Sairi yang bertindak sebagai
‘pemetik’ mengaku sebelum melakukan aksinya, ia berkunjung ke rumah
Anang. Ketika melihat kendaraan Jupiter MX DA 3675 VR tengah terparkir
di depan rumah, dengan menggunakan kunci T ia berhasil mengambil sepeda
motor tersebut. Rencananya akan dijual kepada seorang penadah dengan
harga Rp2,5 juta.”Uangnnya ulun pakai buat beramian minuman dengan
kawan-kawan,”ucapnya.Remaja berusia belasan tahun yang sebelumnya
pernah dihukum karena kasus serupa di Kabupaten Tabalong ini ketika
ditanya petugas dimana saja ia sudah melakukan pencurian di wilayah
Banjarmasin, Sairi mengatakan juga pernah melakukan pencurian di kawasan
Banjarmasin Utara tahun 2011 lalu dan kendaraannya dijual dengan harga
Rp2,5 juta.
Sementara Anang Karaoke membantah kalau dirinya
mengetahui Sairi mencuri kendaraan milik Ahmad Fauzi. ”Saya waktu itu
mabuk minuman waktu duduk di atas kendaraan saat ditangkap,” kilahnya.
Kapolsekta
Banjarmasin Tengah Kompol Fathul Ulum mengatakan, kedua
pelaku yang merupakan resedivis ini berhasil diamankan tak lama setelah
korban melaporkan kehilangan itu kepada  pihaknya.
“Tidak sampai 24
jam, saya bersama dengan anggota kami dengan juga dibantu anggota
Resmob Polda Kalsel berhasil meringkus kedua pelaku di rumahnya,”

Pos-pos Terbaru

Informasi
Informasi
Berita
Scroll to Top