Residivis di tangkap lagi karena menjambret.

SF, pemuda berusia 20 tahun yang baru empat bulan bebas dari menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, bikin aksi lagi dengan menjambret. Akhirnya diciduk petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Sabtu (6/7) dini hari.

Selain menangkap Sahreza Fahlevi sebagai eksekutor, petugas gabungan Unit Ops Jatanras Sat Reskrim Polresta Bjm, Buser Polsek Banjarmasin Selatan serta Unit Resrmob Polda Kalsel juga mengamankan dua tersangka ditenggarai sebagai penadah dari “lemparan’ hasil kejahatan itu.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi, SH, Sik, MH mengatakan tersangka SF berhasil menggasak harta korban hingga mencapai kerugian Rp 45 juta.

“setelah mendapatkan laporan korban, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang tersangka, Sahreza Fahlevi yang bertugas sebagai eksekutor,” jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat Reskrim, barang hasil jambret berupa 3 buah Handphone,1  gelang emas berat 50 gram, 1  pasang anting emas berat 4 gram di jual kepada dua orang temannya Norbahagia dan Heru Indriansah.

“Kita berhasil menangkap tersangka Sahreza berawal dari diamankan tersangka Nor dan HI,” tutur Kasat Reskrim

Terkait perbuatan ketiga tersangka, petugas terus melakukan pemeriksaan guna di mintai keterangan apakah masih ada tersangka lainnya yang terlibat.

“Tersangka SF ini merupakan  Residivis dengan kasus yang sama,” tambahnya.

Dalam hal ini tersangka SF akan.di jerat dengan pasal 365 KUHP dan dua orang.lainnya akan dijerat dengan pasal 480 KUHP,” tambahnya.

Sementara itu, aksi penjambretan yang dilakukan SF berawal dari korban Liti Ernani (48), warga Jalan Tatan Belayung B No 15 Rt 12 Banjrmasin selatan berniat pulang dari kerja, Kamis (20/6) sekitar.pukul 19.30 WITA.

Setiba di jalan Raya Nakula Sadewa Pemurus Dalam  Banjarmasin, tanpa di sadari,  korban yang saatb itu melintas dengan  menggunakan sepeda motor dari arah belakang sebelah kiri datang 2 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor langsung menarik (merampas) tas selempang yg sedang korban pakai saat itu hingga putus, dan melaju kencang melarikan diri.

Dimana tas tersebut terdapat barang berharga milik korban yaitu 3 (tiga) buah Hp, 1 (satu) gelang emas berat 50 gram, 1 (satu) pasang anting emas berat 4 gram dan uang sebsar Rp900 ribu.

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Scroll to Top