HUMAS POLRESTA.Demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polsekta Banjarmasin Tengah
kembali menggelar Razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Jumat (11/5)
sekitar pukul 23.00 Wita.Dalam razia tersebut petugas berhasil
mengamankan dua pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah di dua
tempat berbeda. Selain itu turut diamankan dua orang yang kedapatan
membawa obat daftar G.
Pasangan tanpa surat nikah yang kedapatan
sedang berada didalam penginapan yang diamankan M Jainul (28), warga
jalan Pulau Sari RT 07 Banjarmasin, bersama teman wanitanya Winarsih
(22), warga jalan Ir PHM Noor Banjarmasin Barat. Serta pasangan
Riohaldus (23), warga jalan Rantauan Darat No 24 Banjarmasin Selatan,
dan Pepeng (30), warga Pekauman Ilir RT 06 No 509 Banjarmasin Selatan.
Sedangkan dua orang yang kedapatan membawa obat daftar G, Melati
(22), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga jalan Pasar Baru Banjarmasin
Tengah. Ia terbukti membawa pil Dextro sebanyak 410 butir serta uang
sebanyak Rp12 ribu. Seorang remaja, Sofyan Rizaldy (17), warga jalan
Pasir Mas RT 35 No 24 Banjarmasin Barat juga diamankan oleh petugas saat
berada di kawasan jalan Mulawarman. Di kantong celana sebelah kirinya
barang bukti berupa obat THD warna putih sebanyak 14 butir ditemukan.
Kapolsekta
Banjarmasin Tengah Kompol Akhmad Fathul Ulum SIk didampingi Kanit
Reskrim, Iptu Bintarto Bayu Sakti SE mengatakan kegiatan ini cuma
kegiatan rutin saja supaya menghindari dari peredaran obat terlarang.
Mereka
yang terjaring kemudian langsung dibawa ke Polsekta Banjarmasin Tengah
untuk dilakukan pendataan serta akan diberikan pengarahan lebih dulu
supaya tak mengulangi lagi.Sementara dua orang yang kedapatan
membawa pil terlarang ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh
petugas
Razia Polsekta B.Masin Tengah
Pos-pos Terbaru
Informasi
Informasi
Informasi