
Jajaran Kepolisian Polresta Banjarmasin melaksanakan razia lalu
lintas di kawasan Jalan A Yani Km 6, Sabtu (13/9) sekitar pukul 23.30
Wita. Sebanyak 46 pengendara tidak membawa STNK dan 20 tidak mempunyai
SIM serta tanpa surat 25 orang.selain itu razia gabungan dari Satuan Narkoba, Satlantas dan Sabhara
serta Reskrim ini selain menjaring pengendara tidak membawa
kelengkapan, petugas juga mengamankan sebuah mobil warna putih DA 7412
TO yang dikemudikan MY. Dari penggeledahan, di dalam mobil
ditemukan 1 paket sabut seberat 0,07 gram. Selain itu, polisi juga
mengamankan dua orang yang membawa sajam.
Kapolresta Banjarmasin
Kombes Pol Suharyono SIK mengatakan razia yang dilaksanakan pada malam hari
itu mengantisipasi adanya tiingkat kejahatan dan pelaku pencurian
kendaraan bermotor, Sasarannya tindak kejahatan seperti ranmor,
sajam dan narkoba dan sengaja kami dilakukan di perbatasan Banjarmasin
dan Martapura, karena kawasan itu palang pintu masuk kota Banjarmasin,Dijelaskan Kapolresta Banjarmasin
Kombes Pol Suharyono SIK pelaku yang tertangkap akan diproses oleh unit
masing-masing. Seperti sajam diproses Unit Reskrim, sedangka
tersangka pembawa sabu itu diproses Satuan Narkoba.
lintas di kawasan Jalan A Yani Km 6, Sabtu (13/9) sekitar pukul 23.30
Wita. Sebanyak 46 pengendara tidak membawa STNK dan 20 tidak mempunyai
SIM serta tanpa surat 25 orang.selain itu razia gabungan dari Satuan Narkoba, Satlantas dan Sabhara
serta Reskrim ini selain menjaring pengendara tidak membawa
kelengkapan, petugas juga mengamankan sebuah mobil warna putih DA 7412
TO yang dikemudikan MY. Dari penggeledahan, di dalam mobil
ditemukan 1 paket sabut seberat 0,07 gram. Selain itu, polisi juga
mengamankan dua orang yang membawa sajam.
Kapolresta Banjarmasin
Kombes Pol Suharyono SIK mengatakan razia yang dilaksanakan pada malam hari
itu mengantisipasi adanya tiingkat kejahatan dan pelaku pencurian
kendaraan bermotor, Sasarannya tindak kejahatan seperti ranmor,
sajam dan narkoba dan sengaja kami dilakukan di perbatasan Banjarmasin
dan Martapura, karena kawasan itu palang pintu masuk kota Banjarmasin,Dijelaskan Kapolresta Banjarmasin
Kombes Pol Suharyono SIK pelaku yang tertangkap akan diproses oleh unit
masing-masing. Seperti sajam diproses Unit Reskrim, sedangka
tersangka pembawa sabu itu diproses Satuan Narkoba.