Sepuluh juru parkir diangkut ke Polresta Banjarmasin, kemarin (3/12)
siang. Mereka langsung dicegat petugas saat menjaga area parkirnya.
Razia gabungan ini melibatkan Dishubkominfo, Satpol PP, dan Polresta
Banjarmasin.Delapan juru parkir diproses karena menunggak setoran ke kas
daerah. Tidak tanggung-tanggung, tunggakan retribusi parkir mereka
berkisar antara tiga bulan sampai satu tahun. Sementara dua juru parkir
digaruk karena menjaga parkir liar alias tidak berizin di Jalan
Hasanuddin HM dan Jalan Ahmad Yani kilometer satu.Sepuluh juru parkir itu dikenakan tipiring (tindak pidana ringan).
Khusus bagi penunggak setoran dituntut untuk segera melunasi setorannya
plus dikenai denda sesuai keputusan pengadilan.Sebanyak delapan penunggak setoran parkir ini berada di kawasan
Jalan Anang Adenansi, Jalan Sutoyo S, Jalan Hasan Basri, Jalan Pangeran
Samudera, dan Jalan AS Musyaffa.
Razia Gabungan Parkir Liar
Pos-pos Terbaru
Informasi
Informasi
Berita